Asuransi Rumah : Pengertian, Jenis, Cara Kerja dan Cara Memilihnya

Joko Warino

Asuransi Rumah Pengertian, Jenis, Cara Kerja dan Cara Memilihnya

Pengertian Asuransi Rumah : Jenis, Cara Kerja dan Cara Memilih – Asuransi tidak hanya kesehatan dan pendidikan saja. Tetapi rumah juga ada asuransinya yang disebut asuransi rumah.

Ini juga digemari oleh masyarakat sehingga perlu dipelajari secara detail terkait prosesnya.

Terkait hal tersebut, maka di bawah ini akan dijelaskan tentang asuransi rumah. Uraiannya seputar pengertian, jenis, cara kerja serta cara memilih asuransi.

Silakan disimak semoga ada manfaatnya. Ini dia penjelasannya:

Pengertian Asuransi Rumah

Pada umumnya asuransi rumah adalah tindakan perlindungan terhadap aset harta yang berupa rumah. (Baca : Pengertian Asuransi Aset Pribadi)

Terutama dari hal-hal yang membuat kerusakan yang sekiranya menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

Dengan adanya asuransi rumah, pihak pemilik bisa lebih tenang jika terjadi musibah.

Seperti kebakaran, tindakan pencurian maupun kerusakan akibat bencana alam. Karena biasanya akan diberikan ganti rugi atau pengembalian dari pihak pengelola asuransi.

Sebaliknya jika rumah tidak diasuransikan tentu kerugian akan dipegang secara penuh oleh si pemilik.

Karena dia harus mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki rumah atau untuk membeli rumah yang baru. Karena alasan ini asuransi rumah mulai populer.

Jika dilihat dari pengertian di atas, bisa disimpulkan kalau asuransi rumah adalah tindakan membayar premi tertentu yang bisa dicairkan apabila rumah mengalami kerusakan akibat kebakaran maupun bencana alam.

Tujuan asuransi rumah ini semata untuk meminimalkan kerugian akibat kerusakan.

Paling tidak beberapa persen dari harga total tergantung premi yang disetorkan.

Jenis-Jenis Asuransi Rumah

Jenis-jenis asuransi rumah terbagi menjadi dua. Semuanya ditujukan untuk memperkecil kerugian yang bakal didapatkan oleh si pemilik rumah. Ini dia penjelasan terkait dua jenis tersebut:

1. Property All Risk/Industrial All Risk

Jenis asuransi yang pertama adalah Property All Risk/Industri All Risk. Asuransi ini biasanya khusus kerusakan rumah yang diakibatkan oleh kebakaran.

Sedangkan pengembaliannya dikalkulasikan dari harta benda, perabotan serta selainnya yang mengalami kerusakan akibat kebakaran tersebut.

Asuransi jenis ini tidak berlaku untuk kebakaran yang disebabkan oleh pemicu tertentu.

Seperti akibat perang, nuklir, sabotase, terorisme, radioaktif dan semacamnya.

Termasuk juga sifat barang yang memang sudah aus dan mudah rusak.

2.  Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia

Jenis asuransi rumah yang ke dua adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang disingkat PSAKI.

Ini adalah jenis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI sebagai badan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

Asuransi ini juga terkhusus untuk rumah yang mengalami kebakaran.

Sedangkan pemicunya menyesuaikan bisa karena ledakan, petir, korsleting listrik, asap rokok, tertabrak kendaraan dan lain sebagainya.

Sedangkan yang tidak dijamin olah asuransi jenis ini adalah kerusakan rumah akibat banjir, runtuh karena renovasi, tanah longsor kecuali dengan mengajukan beberapa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Demikian dua jenis asuransi rumah yang bisa dipilih. Semuanya diakomodir di Indonesia dan pastikan anda menggunakan yang legal dan resmi.

Cara Kerja Asuransi Rumah

Sebelum memutuskan menggunakan jasa asuransi rumah, tentu harus diketahui terlebih dahulu cara kerjanya.

Sehingga selama dalam prosesnya tidak timbul kekhawatiran dan selainnya. Berikut ini cara kerja asuransi rumah:

1. Pastikan Anda memiliki rumah

Yang pertama adalah pastikan anda memiliki rumah terlebih dahulu. Karena aset inilah yang menjadi target asuransi. Sehingga ketika terjadi masalah dengannya, bisa langsung mendapatkan ganti rugi.

2. Ketahui Nilai Pertanggungan Rumah

Tahapan selanjutnya adalah analisis rumah dari segi nominal pertanggungan. Karena ini pedoman awal pembayaran jika terjadi masalah dengan rumah Anda.

Jika tidak mengetahui secara pasti, reka-reka terlebih dahulu atau bertanya langsung pada yang berpengalaman.

3. Ketahui Nilai Aset Isi Rumah

Tahap yang ketiga adalah Anda harus tahu dulu nilai aset isi rumah. Seperti perabotan, alat elektronik dan selainnya.

Pastikan semuanya gres dan mahal karena hanya barang semacam itu yang biasanya mendapatkan ganti dari asuransi.

4. Lakukan Penghitungan Premi Sesuai reka Biaya Pembangunan

Cara selanjutnya adalah lakukan penghitungan premi sesuai reka biaya pembangunan. Contoh, jika luas rumah 100 meter dan permeter membutuhkan biaya pembangunan Rp4.000.000 berarti pertanggungan sebesar Rp400.000.000.

Setelah itu silakan kalkulasikan dengan aset isi rumah. Jika setelah dihitung, aset isi rumah anda Rp100.000.000 berarti pertanggungan sebesar Rp500.000.000.

Nah dari pertanggungan Rp500.000.000 itulah tinggal Anda kalikan menjadi satuan permil. Kira-kira hasilnya adalah Rp750.000. Nah itulah premi yang harus Anda angsur ke pihak asuransi.

Cara Memilih Asuransi Rumah

Untuk memiliki asuransi rumah tidak boleh sembarangan. Dibutuhkan kejelian jika Anda tidak ingin tertipu asuransi abal-abal. Nah di bawah ini akan dijelaskan beberapa caranya:

  1. Memilih Perusahaan Asuransi Terpercaya
  2. Pilih Jenis asuransi yang tepat
  3. Pilih Nominal Ganti Rugi asuransi yang terbesar

Itulah penjelasan singkat tentang asuransi rumah. Apapun jalannya tentu lebih baik tetap menjaga rumah agar tidak terjadi masalah. Jika sekadar ingin berjaga-jaga maka asuransi rumah merupakan solusi terakhir.

Baca Juga : Pengertian Asuransi Kesehatan

Also Read

Tags

Leave a Comment