Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline

Joko Warino

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline

Cara Membuat NPWP Pribadi – Mungkin anda sudah tidak asing lagi dengan NPWP ini, dimana NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sebagai warga negara Indonesia diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Umumnya proses pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan melalui online dan juga offline.

Akan tetapi disini kami tidak akan membahas mengenai keuntungan dan kekurangan atau perbandingan antara cara membuat NPWP pribadi secara online dengan offline.

Untuk membuat NPWP pribadi hanya tergantung dari anda, apakah ingin melalui online atau offline.

Nah, disini kami akan membantu anda dalam membuat NPWP pribadi, baik secara online maupun secara offiline Berikut ulasannya.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Dirjen Pajak telah memperkenalkan mengenai pembuatan NPWP secara online atau biasanya disebut sebagai e-Registration.

Bagaimana caranya?

Langsung saja ikuti cara-cara yang ada dibawah ini.

  • klik link ini, https://ereg.pajak.go.id/login untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online. Disini anda harus memilih pada tulisan garis biru ‘daftar’. Kemudian anda dapat mengisi email anda bersama kode captcha.
  • Langkah yang selanjutnya anda harus melakukan aktivasi akun anda dengan cara membuka email yang berisi tentang pemberitahuan dari Dirjen Pajak. Kemudian dapat mengikuti petunjuk atau arahan yang ada di dalam email tersebut sehingga aktivasi akun anda bisa dilakukan.
  • Sesudah itu, maka cara yang selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Caranya anda dapat login pada system e-Registration dengan cara memasukan email beserta password akun yang dimiliki atau sudah dibuat oleh anda. Bahkan anda bisa klik tautan di dalam email yang aktivasi kedua Dirjen Pajak. Silahkan untuk mengisi data-data dengan baik dan benar pada formulir tersebut.
  • Mengirim formulir pendaftaran apabila semua data-data tadi sudah diisi dengan benar. Kemudian anda akan memilih tombol daftar dalam melakukan pengiriman Formulir Registrasi WP (Wajib Pajak) dengan cara elektronik pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat WP terdaftar.
  • Jika anda telah melakukannya, maka anda akan melakukan kegiatan cetak/print. Dimana hal ini anda akan mencetak dokumen yang muncul pada layar dari komputer anda yaitu, FRWP (Formulir Registrasi Wajib Pajak) dan SKTS ( Surat Keterangan Terdaftar Sementara). Apabila anda telah mencetak FRWP atau Formulir Registrasi Wajib Pajak, maka anda harus metandatangani dan kemudian menyatuhkan bersama berkas-berkas yang sudah disiapkan oleh anda.
  • Setelah berkas-berkas sudah siap, maka langkah yang selanjutnya adalah mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Perlu diperhartikan sebelum dikirim pastikan kalau anda sudah mentandatanganinya. Selain itu anda juga harus mengirim dokumen-dokumen yang lainnya pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dimana ini merupakan tempat anda yang telah terdaftar sebagai WP (Wajib Pajak). Anda juga harus tahu kalau proses pengiriman ini usahakan dilakukan sebelum 14 hari sesudah formulir telah terkirim dengan cara elektronik. Agar anda tidak repot dalam proses pengiriman berkas secara langsung (melalui pos pada KPP). Anda masih bisa scan atau memindai dokumen anda, lalu unggah kedalam softfile dengan melalui app e-Registration yang tadi.
  • Setelah mengirimkan semua dokumen yang ada, maka anda bisa mengecek status pendaftaran mengenai NPWP anda dalam email atau bisa dilihat pada platform app e-Registration. Nah apabila statusnya ditolak, maka anda harus melakukan perbaikan pada data-data yang salah atau kurang lengkap. Jika statusnya telah disetujui, maka anda berhak untuk menerima kartu NPWP yang akan dikirim ke tempat/alamat anda dengan melalui Pos Tercatat.

Artikel Terkait : Pengertian Pajak Adalah

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

Dalam membuat NPWP pribadi secara offline atau langsung bisa dilakukan dengan cara mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Dokumen yang akan dibawah oleh anda sama seperti dengan anda melakukan pendaftaran secara online.

Ada 2 metode yang bisa digunakan oleh anda untuk membuat NPWP secara offline, berikut pembahasannya.

1. Kunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Seperti yang sudah dijelaskan tadi diatas kalau persayaratannya sama, seperti KTP dan lain sebagainya.

Semua persyaratannya harus difotokopi dan kemudian anda harus lengkapi dengan surat atau formulir pendaftaran WP yang telah diisi dengan baik dan benar serta sudah ditandatangani.

Formulir tersebut akan didapatkan pada petugas pendaftaran yang ada di KPP.

Pembuatan NPWP secara offline hanya dibutuhkan waktu yang tidak lama dan bisa dilakukan secara gratis atau tidak memerlukan biaya.

Pengiriman NPWP anda akan dikirim melalui Pos Tercatat dengan alamat anda.

2. Melalui Ekspedisi atau Jasa Pos

Dalam metode ini anda bisa lakukan apabila lokasi KPP memiliki jarak yang jauh dari keberadaan tempat anda.

Jika melalui jasa pos atau jasa ekspedisi terdekat. Dimana anda hanya melengkapi formulir pendaftaran dengan persyaratan-persyaratan yang sudah disiapkan oleh anda.

Perlu diperhatikan apabila anda ingin membuat NPWP, pastikan semua persyaratannya sudah disiapkan oleh, sehingga ini dapat memudahkan anda dalam membuat NPWP.

Sampai disini dulu pembahasan kita semoga bisa bermanfaat bagi anda…

Also Read

Tags

Leave a Comment