Perbedaan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Joko Warino

Perbedaan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Pernah mendengar istilah usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum?

Nah, di artikel berikut akan dijelaskan tentang hal tersebut. Minimal Anda mengetahui pengertian dan perbedaan di antara keduanya.

Sebelum dijelaskan pengertian dan perbedaan usaha berbadan hukum dan yang tidak, maka terlebih dahulu akan diterangkan tentang pengertian usaha badan usaha yang lengkap. Ini dia penjelasannya:

Pengertian Usaha dan Badan Usaha

Menurut pengertian luasnya, usaha adalah kegiatan mencari profit keuntungan dalam bentuk memberikan pelayanan produk/jasa pada masyarakat.

Sedangkan pengertian badan usaha adalah organisasi atau kelompok usaha yang mencari profit keuntungan dalam bentuk memberikan pelayanan produk/jasa pada masyarakat.

Di dalamnya ada kesatuan yuridiksi, teknis, strategi dan ekonomis yang dikoordinasikan semata untuk meraih laba.

Pengertian Badan Usaha Menurut Ahli

Para ahli juga banyak yang memaknai badan usaha secara definisional. Beberapa di antaranya dijelaskan di bawah ini:

1. Dominick Salvatore

Menurut Dominick Salvatore badan usaha adalah organisasi atau unit usaha yang memaksimalkan segala daya untuk menghasilkan produk/jasa yang bisa dijual kepada masyarakat.

2. Murti Sumarni

Menurut Murti Sumarni badan usaha adalah unit usaha yang melakukan kegiatan pembuatan produksi dengan memanfaatkan segala sumber daya menjadi sebuah produk/jasa yang akan didistribusikan kembali ke konsumen.

Baca Juga : Cara Menyakinkan Konsumen

Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan

Badan usaha dengan perusahaan adalah dua hal yang berbeda tetapi saling membutuhkan. Badan usaha adalah organisasi yang menjalankan usaha untuk meraih keuntungan.

Sedangkan perusahaan adalah tempat untuk menjalankan berbagai faktor produksi dari sebuah badan usaha.

Jika dilihat dari pengertian dan perbedaan ini, sudah jelas kalau perusahaan pasti badan usaha. Sedangkan badan usaha tidak selamanya berkaitan dengan perusahaan atau unit usaha.

Setelah mengetahui pengertian usaha dan badan usaha secara umum, maka berikut ini akan dijelaskan tentang pengertian usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Diharapkan dari pengertian ini, bisa ditangkap perbedaan di antara keduanya. Ini dia penjelasannya:

Pengertian Usaha Berbadan Hukum

Sejatinya yang berbadan hukum bukan usahanya tetapi badan usaha yang mengakomodir kepentingan usaha.

Nah badan usaha berbadan hukum sendiri memiliki pengertian khusus yaitu badan usaha atau organisasi yang ketika menjalankan usahanya dengan memisahkan antara harta kekayaan pribadi dengan aset usaha.

Salah satu ciri dari badan usaha berbadan hukum terletak pada tindakan hukum terhadap badan usaha yang bermasalah. Yang mana pihak pengadilan hanya bisa melakukan penyitaan pada aset usaha saja.

Sedangkan aset atau harta pribadi si pemilik tidak tersentuh.

Badan usaha berbadan hukum biasanya dilakukan oleh pihak pengusaha yang memiliki modal usaha besar.

Karena ini sesuai dengan regulasi untuk mendirikan usaha berbadan hukum harus dengan limit modal tertentu.

Oleh sebab itu, sebagian besar usaha berbadan hukum ini diterapkan oleh perusahaan kelas kakap.

Sedangkan perusahaan kecil-kecilan bisa dipastikan tidak bisa menjalankannya. Karena dari segi modal sudah tidak memenuhi syarat.

Jika pun dipaksakan mendapatkan lisensi tetap gagal karena tidak sesuai dengan aturan badan usaha yang baku.

Pengertian Usaha Tidak Berbadan Hukum

Pengertian usaha atau badan usaha tidak berbadan hukum adalah organisasi yang dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak memisahkan antara harta pribadi dengan aset perusahaan.

Bahkan keduanya tidak jarang dijadikan sebagai modal untuk mendirikan usaha.

Untuk badan usaha semacam ini tindakan hukum ketika terjadi masalah tidak sama dengan tindakan terhadap badan usaha berbadan hukum.

Yang mana pihak pengadilan akan mengusut harta pribadi serta aset perusahaan secara menyeluruh.

Bahkan bukan tidak mungkin akan ada penyitaan di antara keduanya jika kasusnya parah.

Badan usaha tidak berbadan hukum biasanya diterapkan oleh perusahaan kecil. Karena secara regulatif, usaha inilah yang hanya bisa didirikan disebabkan oleh keterbatasan modal.

Maka dari itu, dibutuhkan kontribusi dana atau harta pribadi untuk membangun bisnis atau usaha selain aset perusahaan.

Kekurangan dari badan usaha tidak berbadan hukum adalah jika terjadi masalah maka bakal ada pemiskinan yang kronis.

Apalagi jika harta pribadi yang dianggap tersangkut dengan modal perusahaan juga disita oleh pihak pengadilan.

Maka dari itu, badan usaha tidak berbadan hukum lebih beresiko dibandingkan badan usaha berbadan hukum.

Sedangkan keuntungannya adalah masyarakat kelas bawah juga berpeluang untuk mendirikan badan usaha.

Karena modal yang dialokasikan bisa diambil dari berbagai aset yang dimilikinya.

Bukan tidak mungkin, jika produk/jasa disukai konsumen, badan usaha juga bisa berkembang dengan cepat.

Perbedaan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Setelah membaca pengertian usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum di atas, tentu bisa ditarik kesimpulan terkait perbedaan keduanya. Ini dia perbedaan-perbedaan yang dimaksud:

Usaha Berbadan Hukum

  1. Dilakukan oleh perusahaan kelas atas
  2. Aset pribadi dengan perusahaan terpisah
  3. Jika terjadi masalah yang diusut hanya aset usaha saja

Usaha Tidak Berbadan Hukum

  1. Dilakukan oleh perusahaan kecil
  2. Aset pribadi dengan perusahaan tidak terpisah
  3. Jika terjadi masalah yang diusut aset usaha dan harta pribadi

Also Read

Leave a Comment