Pengertian Konsumen Adalah : Kewajiban, Hak, dan Jenis

Joko Warino

Pengertian Konsumen Adalah Kewajiban, Hak, dan Jenis

Pengertian Konsumen Adalah : Kewajiban, Hak, dan Jenis – Istilah konsumen dalam dunia jual beli bukan hal yang asing lagi, mengingat konsumen juga memiliki peran dalam suatu jual beli.

Tanpa adanya, konsumen, proses jual beli tentu tidak akan terjadi. Bahkan, bisa dikatakan tidak sah.

Sebagai suatu istilah yang umum digunakan dalam jual beli, seringkali konsumen disamakan dengan raja, sesuai dengan pepatah yang bilang ‘pembeli (konsumen) adalah raja’.

Pepatah ini tidaklah salah dikarenakan penjual memang cenderung memperlakukan calon pembeli mereka bak seorang raja.

Tentu dengan tujuan supaya si pembeli atau konsumen itu akan membeli dagangannya dengan senang hati.

Dibalik keistimewaan yang sering diberikan kepada konsumen, ternyata istilah konsumen ini memiliki definisinya sendiri.

Selain itu, konsumen juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, hak yang dimiliki, serta jenis-jenisnya masing-masing.

Nah, untuk itu, supaya lebih detail mengetahui tentang pengertian, kewajiban, hak, dan jenis konsumen, mari simak uraian berikut.

Pengertian Konsumen

Pengertian dari konsumen ternyata sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Menurut Undang-Undang tersebut, konsumen disebut sebagai setiap orang yang menggunakan barang dan atau jasa yang ada di masyarakat, dengan tujuan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, ataupun makhluk hidup lainnya, serta tidak untuk diperdagangkan untuk dijual lagi.

Philip Kotler, seorang yang bekerja sebagai konsultan di bagian pemasaran serta berprofesi sebagai penulis, menyebutkan jika konsumen merupakan suatu individu yang membeli, menggunakan, serta memperoleh barang dan/atau jasa untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga : Faktor yang Mempengaruhi Konsumsi

Di lain sisi, Sri Handayani dalam penelitiannya memberikan pendapat bahwa konsumen adalah bentuk terjemahan dari consumer dimana didefinisikan sebagai individu atau organisasi yang membeli serta memakai barang dan jasa dari pihak produsen.

Kewajiban Konsumen

Setelah mengetahui pengertian dari konsumen, selanjutnya konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban ini tentu berkaitan dengan jual beli. Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh para konsumen meliputi:

  • Konsumen diwajibkan membaca sekaligus mengikuti prosedur atau informasi penggunaan suatu barang dan jasa dengan tujuan keamanan dan keselamatan.
  • Konsumen diwajibkan untuk memiliki niat dan tujuan baik saat melakukan proses transaksi jual beli barang dan jasa.
  • Konsumen diwajibkan membayar suatu barang dan jasa sesuai dengan jumlah dan mata uang yang disepakati.
  • Konsumen diwajibkan mengikuti upaya dalam penyelesaian hukum sengketa berkaitan dengan perlindungan konsumen secara patut.

Semua kewajiban yang telah disebutkan di atas tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5.

Kewajiban ini juga agar produsen dan konsumen sama-sama diuntungkan dalam suatu transaksi jual beli.

Hak Konsumen

Disamping memiliki kewajiban, seorang konsumen juga memiliki hak yang ditujukan untuk melindungi konsumen tersebut.

Perlindungan ini diberikan mengingat konsumen merupakan pihak yang berada di bawah produsen.

Hak-hak tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 yang meiputi:

  • Konsumen mempunyai hak memperoleh kenyamanan, keselamatan, dan keamanan saat penggunaan barang dan jasa.
  • Konsumen mempunyai hak untuk memilih barang dan jasa, serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan kondisi, jaminan, juga nilai tukar yang telah dijanjikan sejak awal.
  • Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang jujur, jelas, dan benar berkaitan dengan kondisi barang dan jasa yang akan dibeli.
  • Konsumen mempunyai hak untuk mengemukakan dan didengar keluhan serta pendapatnya mengenai barang dan jasa yang dibeli.
  • Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum (advokasi) perihal penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.
  • Konsumen mempunyai hak mendapatkan pembinaan begitu pula pendidikan konsumen.
  • Konsumen mempunyai hak mendapat pelayanan dan perlakuan yang baik, jujur, dan tidak diskriminatif.
  • Konsumen mempunyai hak meminta dan mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila barang yang diterima atau jasa yang didapatkan tidak sesuai dengan yang dijelaskan.

Jenis Konsumen

Secara umum, konsumen memang digunakan sebagai penyebutan untuk pengguna dan pembeli suatu barang dan/atau jasa.

Namun, keberadaan konsumen juga memiliki jenisnya masing-masing. Jenis-jenis konsumen itu terbagi sebagai berikut.

1. Konsumen Perorangan

Dalam bahasa Inggris, istilah ini disebut sebagai personal consumer yang mana didefinisikan sebagai konsumen yang membeli dan menggunakan barang serta jasa dengan tujuan untuk keperluan pribadi.

Dalam kata lain, konsumen perorangan sering disebut sebagai end user.

2. Konsumen Organisasi

Konsumen organisasi atau dikenal dengan organizational consumer adalah suatu konsumen yang membeli dan menggunakan barang serta jasa untuk keperluan suatu organisasi.

Contoh konsumen organisasi (organizational consumer) yang sering ditemui adalah agen, pengecer, dan distributor.

Dari pengertian, kewajiban, hak, dan jenis konsumen yang telah dijabarkan di atas, konsumen merupakan bagian dari suatu transaksi jual beli yang patut mendapatkan hak yang dimiliki serta melakukan kewajiban sebagai konsumen.

Disamping itu, baik konsumen perorangan maupun organisasi, sama-sama memiliki bentuk sumbangsih dalam transaksi jual beli.

Bentuk sumbangsih atau peran tersebut misalnya sebagai bagian dalam meningkatkan penjualan suatau barang, memberikan nilai serta motivasi bagi suatu produsen untuk menghasilkan barang dan jasa yang lebih bagus lagi, bahkan konsumen juga memiliki peran pentin dalam meningkatkan perekonomian negara.

Also Read

Leave a Comment