Pengertian Pajak Adalah : Jenis, Fungsi dan Manfaatnya

Joko Warino

Pengertian Pajak Adalah Jenis, Fungsi dan Manfaatnya

Tahukah Anda tentang Pengertian Pajak? Warga negara yang baik taat bayar pajak, begitulah slogan yang digaung-gaungkan selalu oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pajak bagi sebuah negara itu penting adanya, karena uang yang dihasilkan dari setoran pajak itu nanti akan digunakan pemerintah untuk membiayai pembelanjaan yang fungsinya untuk meningkatkan kesentosaan hidup negara dan masyarakat.

Jalan yang kita lewati setiap hari serta fasilitas serta segala infrastruktur umum yang memudahkan segala kehidupan kita sejatinya ialah hasil dari biaya yang kita bayarkan.

Jadi uang pajak yang tersetorkan sebenarnya akan kembali kepada kita dalam bentuk pelayanan dan fasilitas yang kita pakai sehari-hari untuk memudahkan dan mensejahterakan kehidupan kita.

Dalam undang-undang perpajakan disebutkan bahwa melakukan pembayaranpajak bukanlah sekedar kewajiban seseorang sebagai warga negara.

Menyetor pajak juga adalah hak bagi warga negara untuk ikut ambil peran dan aktif berpartisipasi dalam pembiayaan negara maupun pembangunan nasional.

Meski begitu, pada realitanya ternyata masih banyak yang lalai dalam membayar pajak, atau bahkan dengan sadar dan sengaja tidak  membayar pajak.

Hal ini tentu berimbas pada pembangunan negara, karena penerimaan pajak tahunan yang rendah membuat sebuah negara akan sulit untuk bergerak maju.

Di Indonesia sendiri ditemukan fakta bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah. Hal ini berakibat pada rendahnya Tax Ratio di Indonesia.

Artikel berikut ini akan membahas seputar pajak mulai dari pengertian, jenis fungsi hingga manfaatnya dan diharapkan bisa membuka mata para pembaca akan pentingnya pembayaran pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pengertian Pajak

Dapat dijelaskan Secara ringkas bahwa pengertian pajak adalah biaya setoran yang wajib disetor oleh penduduk negara kepada pemerintah.

Dimana fungsi dari pajak ini adalah untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan infrastruktur dari daerah hingga pusat dan juga agar pemerintahdapat menjalankan tugasnya untuk mengatur pemerintahan.

Satu hal yang pasti adalah uang pajak yang disetorkan oleh penduduk negara dipakai untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi.

Dari sudut pandang hukum, pajak adalah sesuatu yang wajib disetorkan oleh setiap penduduk sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Dimana di Indonesia berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak dikenai biaya sebesar 5%-30% dari penghasilan pribadi dan keluarga.

Jenis Pajak

Pajak memiliki banyak jenis dan dari banyaknya jenis pajak yang ada kemudian dikelompok-kelompokan lagi berdasarkan sifat, Instansi yang melakukan pemungutan, serta obyek pajak dan subyek pajak.

1. Pajak Berlandaskan Sifatnya

Pajak berlandaskan sifatnya terbagi menjadi pajak langsung serta pajak yang tidak langsung dimana keduanya memiliki perbedaan pada waktu pembayarannya.

Nah, Pajak langsung dibayarkan secara berkala dan jumlahnya sudah tercatat dalam surat ketetapan dari kantor pajak.

Sedangkan untuk pajak tidak langsung bukanlah pajak yang harus disetor berkala, tapi pajak yang mesti dibayarkan ketika seseorang melakukan perbuatan tertentu.

Seperti misal seseorang menjual barang mewah maka ia akan dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

2. Pajak Berlandaskan Instansi Yang Memungutnya

Pajak juga bisa dibagi dan dibedakan dari siapa yang melakukan pemnarikan uangpajak. pajak jenis ini dibedakan atas pajak daerah dan pusat.

Sesuai namanya pajak daerah ditarik oleh pemerintah daerah pada tingkat kabupaten atau kota. Penarikan ini biasanya dibebankan untuk tempat hiburan, hotel, restoran hingga pajak kendaraan bermotor.

Sementara untuk Pajak Pusat adalah pajak yang penarikan serta pengelolaannya dilakukan langsung oleh pusat yang dalam hal ini adalah Direktorat Jendral Pajak atau biasanya disingkat DJP.

3. Pajak Berlandaskan Subyek dan Obyek

Pajak menurut Subyek adalah yang pemungutaannya dilakukan menerut subyeknya. contohnya adalah pajak penghasilan dan kekayaan.

Sementara pajak berdasarkan obyek contohnya adalah pajak untuk kendaraan bermotor, pajak barangimpor, materai dsb.

Jenis Pajak Di Indonesia

Sesuai dengan aturan dan arahan dari Direktorat Jendral Pajak, di indonesia setidaknya ada lima jenis banyak yang wajib untuk diketahui, yaitu:

1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan atau dalam masyarakat sering menyebutnya PPH adalah wajib banyak yang dikenakan dari penghasilan seorang warga negara. Jenis pajak ini berlaku baik untuk individu maupun instansi usaha.

Dalam peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan (PPH) ternyata juga masih dibedakan lagi menjadi beberapa bagian dan memiliki aturan tersendiri.

seperti misal pajak penghasilan untuk usaha maskapai penerbangan, asuransi internasional dan segala jenis badan usaha yang berkaitan dengan infratrkutr negara diatur dalam PPH. pasal 15.

Lalu ada juga pajak untuk individu seprti gaji, tunjangan dan pembayaran lain terkait pekerjaan diatur dalam PPH pasal 21.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Istilah PPN Mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita karena selalu ada di struk pembelian ketika kita membayar di mall atau restoran.

Pajak Pertambaha Nilai (PPH) secara istilah sederhanya adalah pajak yang dibebankan atas setiap barang dan jasa yang diperjual belikan.

PPH akan dibebankan kepada konsumen dimana di Indonesa beban pajaknya adalahs sebesar 10%

3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Seperti yang sudah dijeskan sebelumnya, jenis pajak yang masuk kategori pajak tidak langsung ini adalah pajak yang dibebankan dari perdagangan barang mewah di dalam negeri.

Kategori mewah disini artinya adalah barang yang hanya bisa dibeli atau dimiliki oleh golongan masyarakat tertentu, dalam hal ini adalah masyarakat berpenghasilan tinggi.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

4. Materai

Pajak ini adalah pajak yang ditarik dari surat-surat atau dokumen perjanjian yang memiliki nilai dan kepentingan.

Seringkali kita diwajibakn untuk menggunakan Materai bernilai Rp.6000 untuk mengurus berbagai surat dan dokumen penting.

di Indonesia nilai bea materai terbagi menjadi Materai 3.000, Materai 6.000 dan yang baru Materai 10.000 yang baru dikenalkan pada akhir tahun 2020.

5. Pajak Bumi Dan Bangunan

ada dua instansi yang memangku pengurusan Pajak Bumi Dan Bangunan  yaitu Direktur jendral Pajak Pusat dan pemerintah Daerah.

Untuk Direktur Jendral Pajak mengelola pajak untuk perkebunan, pertambangan dan kehutanan.

sementara untuk pemerintah daerah melakukan penarikan untuk pajak bangunan di desa dan kota.

Aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2014 dan aturannya ada dalam Undang-undang No.28 Tahun 2009.

Fungsi Pajak

Di awal artikel tadi sudah sedikit dijelaskan betapa pentingnya fungsi pajak dalam kehidupan bernegara. berikut ini akan dibahas lebih rinci mengenai Fungsi penarikan pajak.

bersumber dari Direktorat Jendral pajak setidaknya ada 4 fungsi utama dari adanya sebuah pajak, yaitu:

1. Anggaran Atau Budgeting

Pajak adalah salah satu penghasilan negara yang penting adanya. dimana pendapatan ini nantinya akan digunakan untuk membiayai negara untuk pembiayaan pembangunan sarana-sarana pendidikan, kesehatan, keamanan negara dan infrastruktur pelayanan publik lainnya.

2. Regulasi Atau Mengatur

Pajak yang dibayarkan bisa digunakan untuk mengatur pertumbuhan perekonomian dalam negeri lewat kebijakan-kebijakan yang dirancang oleh pemerintah.

Contoh kebijakan-kebijakan untuk mengatur pajak antara lain adalah diberlakukannya bea masuk untuk luar negeri.

3. Stabilisasi

Dengan pendapatan yang diperoleh dari penarikan pajak pemerintah bisa melakukan stabilitas ekonomi dan berperan penting dalam keseimbangan ekonomi negara untuk mengatasi terjadinya inflasi dan deflasi.

Baca Juga : Pengertian Inflasi Adalah

Salah satu contoh fungsi stabilitas ini terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat.

4. Redistribusi Pendapatan

Fungsi redistribusi pendapatan yakni membuat pendapatan masyarakat merata.

Dengan Melakukan redistribusi pendapatan pemerintah dapat memanfaatkan pendapatan dari pajak untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Dengan begitu akan banyak terserap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat meingkat dan kesejahteraan hidup meningkat.

Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan tarif pajak yang tinggi untuk barang-barang mewah, jadi tidak hanya menekan hanya hidup konsumtif pajak dapat berfungsi sebagai redistribusi pendapatan.

Manfaat Pajak

Sebagai salah satu sumber pendapatan dari pemerintah suatu negara sudah barang tentu membuat pajak memiliki berbagai manfaat untuk kehidupan suatu negara. Manfaat pajak tersebut antara lain adalah:

  • Sebagai alat untuk pembiayaan atas pengeluran negara untuk pembangunan nasional. dimana pembangunan ini terkait dengan pengadaan infrastruktur umum , peningkatan keamanan negara, penegakan hukum dll.
  • Mengatur laju inflasi lewat fungsi pajak sebagai fungsi stabilitas.
  • Memberikan perlindungan untuk produk dalam negeri.
  • Mengatur laju perekonomian negara.

Demikianlah pembahasan kita dalam kesempatan kali ini mengenai Pengertian Pajak Adalah : Jenis, Fungsi dan Manfaatnya. Salam sukses.

Also Read

Leave a Comment